JAKARTA, 30 JULI 2025
KUHAP disahkan pada tahun 1981, hingga kini belum mengalami revisi besar. Lebih dard 40 tahun, telah terjadi banyak perubahan sosial, politik, dan teknologiyang memengaruhi sistem peradilan pidana.
BUSERBHAYANGKARANEWS, Jakarta – Seminar Hukum yang diadakan oleh Indonesia Millennials Center (IMC. Berlangsung di Gd. Joang Menteng Jakarta Pusat. Dihadiri oleh Narasumber Prof. Suparjo Ahmad SH, MH. Sebagai Guru Besar UnivAl-Azhar Indonesia. DR Azmi Syahputra SH, MH. Sebagai Akademis Ahli Pidana Univ Trisakti dan Saor Siagian SH, MH sebagai Praktisi Hukum. Yerikho Manurung berperan sebagai Moderator yang juga menjabat Derektur Eksekutif IMC.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 41;
Seminar hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi langkah strategis untuk mencapai kedaulatan hukum nasional karena diskusi-diskusi ini fokus pada pemahaman mendalam, harmonisasi, dan implementasi sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan adaptif.
Peran Strategis Seminar KUHP Menuju Kedaulatan Hukum Nasional:
1. Pemahaman Mendalam dan Harmonisasi:
Seminar ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mendalam tentang substansi KUHP baru, termasuk asas-asas hukum pidana, pidana dan pemidanaan, serta tindak pidana baru, yang kemudian diselaraskan dengan RKUHAP guna menciptakan sistem hukum yang kohesif.
2. Mewujudkan Keadilan dan Hak Asasi Manusia:
KUHP baru yang mengedepankan pendekatan lebih humanis melalui pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, serta pengakuan hukum adat, dibahas secara mendalam dalam seminar untuk memastikan penegakan hukum yang tidak sewenang-wenang dan menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara.
3. Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi dan Tantangan:
Seminar juga membahas bagaimana KUHP baru dan RKUHAP dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat, perkembangan teknologi informasi, dan tantangan implementasi di lapangan, seperti kesiapan aparat dan harmonisasi aturan.
4. Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum:
Diskusi dan sosialisasi melalui seminar ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyidik, jaksa, hakim, dan aparatur hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan KUHP baru.
5. Menciptakan Sistem Hukum yang Lebih Adil dan Responsif:
Secara keseluruhan, seminar ini berkontribusi pada tujuan jangka panjang mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat, yang merupakan fondasi penting bagi kedaulatan hukum nasional
- (JACK AS)
