BUSERBHAYANGKARANEWS, Jakarta, 31 Oktober 2025 – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Berkarya yang berlangsung di Golden Boutique Hotel memasuki hari kedua, Jumat (31/10/2025), dengan agenda utama Sidang Pleno Paripurna II. Sidang ini bertujuan untuk menentukan Ketua Umum baru setelah berakhirnya masa jabatan ketua umum sebelumnya.
Dari pantauan awal, mayoritas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi agar duet May Jend TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono S.H., M.H sebagai Ketua Umum dan Prof.Dr. Irmanjaya Tather, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal dapat kembali memimpin Partai Berkarya. Harapan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas partai dan menghindari gejolak yang pernah terjadi di masa lalu.
“Kita lihat keinginan seluruh daerah DPW mengharapkan duet tunggal antara Ketum yang sekarang, Pak Muchdi PR dengan saya Sekjen yang sekarang, saya berharap ini bisa dipertahankan sampai 5 tahun agar situasi di partai berkarya tidak seperti yang dulu,” ujar Prof.Dr.Irmanjaya Taher, S.H., M.H.
Munas ini dihadiri oleh peserta dari seluruh Indonesia, meliputi 38 provinsi dan 416 kabupaten/kota dan juga penyerahan bendera petaka dengan logo yang baru kepada masing – masing provinsi.
Partai Berkarya menargetkan untuk menjadi peserta Pemilu dan meraih kemenangan, dengan ambisi masuk dalam lima besar partai politik di Indonesia. Salah satu pembeda Partai Berkarya dengan partai lain adalah fokus pada aspirasi rakyat.
“Kita menyuarakan suara bangsa, suara yang diinginkan oleh rakyat, tetapi kita juga sebagai penyeimbang pemerintah, tidak kontra terhadap pemerintah,” jelas Irmanjaya.
Munas ini juga menetapkan May Jend TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono S.H., M.H sebagai Ketua Umum dan Prof.Dr. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jendera Partai Berkarya untuk periode selanjutnya selama 5 tahun kedepan
- Terdapat perubahan logo partai dari sebelumnya pohon beringin menjadi burung elang. Perubahan ini melambangkan semangat untuk terbang tinggi dan meraih kesuksesan di tahun 2025 dan seterusnya. (JACK A.S)
