BUSER BHAYANGKARA NEWS
Kabupaten Bekasi, Senin 2 Juni 2026
Pelayanan Satpas SIM dan Samsat Kabupaten Bekasi dari hasil pemantauan media Buser Bhayangkara News dilapangan pemohon perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru semakin baik pelayanan dan mudah, demikian pula halnya dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bekasi, Senin 25/05/ 2926.
“Pelayanan yang dilakukan Satpas SIM Kabupaten Bekasi juga termasuk tertib lancar dan mudah, tidak perlu dan tidak dibenarkan untuk menggunakan jasa calo ataupun sebagainya karena pelayanan yang terbaik sudah memudahkan masyarakat untuk membuat SIM baru ataupun perpanjangan” kata Yanto yang mengantar saudara nya Membuat SIM baru.
Sedangkan Pelayanan yang baik Juga di Samsat Kabupaten Bekasi. “Samsat Kabupaten Bekasi semakin baik bagi masyarakat yang hendak Membayarkan perpanjangan Pajak Kendaraan bermotor nya tanpa ada satupun Calo yang menawarkan jasanya, kata Solihin yang sedang mengurus pajak kendaraan nya
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, surat keterangan sehat, serta bukti lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk layanan di Satpas maupun SIM Mobil Keliling
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat. Proses pembuatan SIM baru juga dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan di Satpas selama SIM Keliling belum beroperasi. Selain itu, pemohon diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih baik dan Mudah.
Toto
